Pemkab Sumenep Jatim Tetapkan Biaya Produksi Tembakau Rp67.929 per Kilogram
Pemerintah Kabupaten Sumenep di Jawa Timur telah menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) untuk tembakau pada musim tanam tahun 2025. Penentuan BPP ini dilakukan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur kepada para petani tembakau mengenai biaya yang diperlukan dalam proses produksi. Dengan menetapkan angka ini, diharapkan para petani dapat merencanakan kegiatan produksi mereka dengan lebih efektif dan efisien.