Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Pemkot Bandung Terapkan Jam Malam untuk Pelajar

pemkot bandung mulai berlakukan jam malam bagi pelajar

Pemkot Bandung Terapkan Jam Malam untuk Pelajar

Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan kebijakan jam malam untuk pelajar mulai Senin, (6/2) sebagai respons terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK mengenai pembatasan kegiatan malam bagi siswa.

"Para pelajar tidak diperkenankan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali ada alasan tertentu," ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Bandung, Senin.

Farhan menjelaskan bahwa pengecualian diberikan jika pelajar mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, acara keagamaan yang diketahui dan didampingi oleh orang tua, atau dalam situasi darurat.

Dia menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya serta kepala sekolah.

Ia mengimbau agar implementasi aturan ini dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

"Kami tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini merupakan wujud kepedulian, bukan sekadar pembatasan," tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk meningkatkan patroli di beberapa lokasi yang sering menjadi tempat berkumpul pelajar pada malam hari.

"Jangan ragu untuk menanyakan identitas dan asal sekolah mereka. Lakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas," tambah Farhan.

Farhan juga menekankan pentingnya penyuluhan kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai tindakan represif terhadap kebebasan anak.

"Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus berjalan seimbang," jelasnya.

Exit mobile version