Pemkot Pekalongan Bangun TPDS untuk Mengatasi Krisis Sampah Rumah Tangga
Langkah ini adalah respons cepat atas kondisi darurat sampah yang banyak daerah alami. Kami ingin seluruh masyarakat terlibat dengan kesadaran memilah sampah
Pekalongan (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, berinisiatif mewujudkan pengelolaan sampah berbasis komunitas dalam menanggapi situasi darurat sampah di wilayah ini dengan mendirikan Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) di setiap kelurahan.
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, di Pekalongan, Kamis, menyampaikan bahwa TDPS di setiap kelurahan akan berfungsi sebagai solusi sementara dan strategis untuk mendekatkan sistem pengelolaan sampah kepada masyarakat.
“Langkah ini adalah respons cepat atas kondisi darurat sampah yang banyak daerah alami. Kami ingin seluruh masyarakat terlibat dengan kesadaran memilah sampah,” ujarnya.
Camat dan lurah memiliki peran penting dalam menentukan lokasi atau lahan TDPS yang akan digunakan untuk tiga fungsi utama: pengolahan sampah organik menjadi kompos, penampungan sampah anorganik sebelum dikirim ke bank sampah induk atau dijual ke pengepul, serta sebagai tempat transit residu sampah sebelum dimusnahkan melalui insinerator.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah memperpanjang operasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu, Pekalongan.
Namun, operasional TPA tersebut hanya berlangsung hingga hari ketujuh setelah Lebaran atau Selasa (8/4), sehingga sisa sampah menumpuk di beberapa lokasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, menyatakan bahwa rumah tangga diwajibkan membuang sampah dalam kondisi terpilah di TDPS masing-masing kelurahan atau gabungan kelurahan dan dilarang membuang sampah selain di TDPS yang telah ditentukan.
Rumah tangga, katanya, juga wajib memilah sampah dari rumah masing-masing dan membawa ke TDPS masing-masing kelurahan dalam kondisi terpilah menjadi tiga kategori: sampah organik, sampah anorganik, dan residu sampah.
“Warga rumah tangga yang sampahnya tidak dipilah, tidak diizinkan membuang/membawa sampah ke TDPS. Rumah tangga yang tidak memilah sampah, pengelolaan sampahnya dapat bekerja sama dengan petugas tukang gerobak sampah,” jelasnya.