Pemprov Lampung Tegaskan Pemenuhan Hak Anak melalui Implementasi PROVILA
Memastikan perlindungan dan hak anak terpenuhi adalah wujud dari pelaksanaan Provinsi Layak Anak yang akan diterima Lampung pada 2025
Bandarlampung (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemprov Lampung berkomitmen untuk memastikan bahwa perlindungan dan hak anak di daerahnya terpenuhi, sebagai bagian dari implementasi predikat Provinsi Layak Anak (PROVILA) tahun 2025.
“Mengacu pada visi Gubernur Lampung, Bersama Lampung Menuju Indonesia Emas 2045, dan misi ketiga yang menekankan pemenuhan hak serta perlindungan bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya, Pemprov Lampung terus berupaya untuk mewujudkan Provinsi Layak Anak dengan memberikan dukungan penuh terhadap kabupaten dan kota,” ungkap Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam sebuah pernyataan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu.
Dia menambahkan bahwa memastikan hak dan perlindungan anak adalah bagian dari pelaksanaan predikat Provinsi Layak Anak yang diharapkan Lampung dapat terima pada 2025.
“Sebagai bagian dari upaya mendukung tercapainya Kabupaten Layak Anak di seluruh kabupaten dan kota di Lampung, telah dilakukan berbagai pembinaan, pengawasan, dan pendampingan. Pemenuhan hak serta perlindungan khusus anak juga telah diupayakan melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang sejalan dengan undang-undang,” jelasnya.
Dia menyatakan bahwa berkat upaya tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia kembali mengakui Lampung sebagai Provinsi Layak Anak 2025.
Di antara 13 provinsi yang memperoleh predikat tersebut, Lampung adalah salah satunya. Penghargaan Provinsi Layak Anak ini telah diraih Lampung sebanyak tiga kali sejak 2022 dan kembali diperoleh pada tahun 2025 ini.
“Provinsi Layak Anak adalah hasil sinergi dan kerja keras antara kabupaten dan kota dalam usaha memenuhi dan melindungi hak anak di daerah masing-masing,” katanya.
Jihan Nurlela juga menyatakan bahwa Provinsi Layak Anak dapat dicapai jika setiap kabupaten dan kota menjadi Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA), serta setiap kecamatan, desa, dan kelurahan menjadi Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan Desa serta Kelurahan Layak Anak (DEKELA).
“Sebanyak 15 kabupaten dan kota di Lampung telah menerima Penghargaan Kabupaten dan Kota Layak Anak, termasuk Kabupaten Layak Anak Peringkat Nindya seperti Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Lampung Timur,” tambahnya.
Selain itu, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, Kota Metro, Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Selatan juga mendapatkan penghargaan.
“Sementara, Kabupaten Layak Anak Peringkat Madya meliputi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pesisir Barat. Kabupaten Layak Anak Peringkat Pratama terdiri dari Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Pringsewu,” ungkapnya.
Menurut Jihan, Kabupaten Layak Anak adalah kabupaten dan kota yang menerapkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khususnya secara terencana, komprehensif, dan berkelanjutan.