Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Pemprov Sumut Mempercepat Penerbitan Pergub untuk Pengemudi Online

pemprov sumut percepat pergub pengemudi daring

Pemprov Sumut Mempercepat Penerbitan Pergub untuk Pengemudi Online

Medan (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Operasional dan Perlindungan bagi Pengemudi Online di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sumut, Agustinus, menyatakan, “Regulasi ini adalah langkah tegas kami untuk menata praktik penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi yang selama ini merugikan pengemudi,” ujar Agustinus di Medan, Selasa.

Menurutnya, banyak keluhan diterima mengenai potongan besar yang diterapkan, bahkan mencapai 20 hingga 40 persen di beberapa daerah, yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Kepmenhub RI Nomor KP 667 Tahun 2022.

Agustinus menegaskan, “Perusahaan aplikasi tidak bisa sembarangan menentukan tarif. Ada regulasi yang mengatur biaya langsung dan tidak langsung, termasuk batas atas dan bawah.”

Perusahaan juga diwajibkan melaporkan keuangan tiga bulanan, serta memberikan data operasional dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. “Namun, hingga kini, kami belum menerima data tersebut dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara,” jelas Agustinus.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, akan mengeluarkan regulasi yang tidak hanya mengatur besaran tarif dan potongan, tetapi juga hak dan kewajiban pengemudi online, standar pelayanan, serta pengawasan operasional aplikasi.

Menurut Agustinus, “Sesuai arahan gubernur, mereka diberikan waktu 14 hari untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan, apalagi terkena penangguhan sepihak tanpa kejelasan.”

Pemprov Sumut juga berencana membentuk satuan tugas untuk memastikan regulasi ini dipatuhi dan menegakkan sanksi jika ditemukan pelanggaran. “Sanksi bisa berupa peringatan, pembatasan operasional, hingga penutupan aplikasi di Sumut. Kami ingin mereka benar-benar mematuhi aturan,” kata Agustinus.

Langkah ini diambil untuk menghadirkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat, terutama pengemudi online yang menjadi ujung tombak layanan transportasi berbasis aplikasi. “Kami serius. Ini harus selesai tahun ini. Kami ingin memiliki regulasi yang kuat, solusi nyata, dan keberpihakan yang adil terhadap masyarakat,” tandas Agustinus.

Lima Tuntutan

Sebelumnya, data dari BERITA HARIAN ONLINE menunjukkan bahwa pada Selasa ini, ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar demonstrasi besar-besaran memprotes kebijakan perusahaan aplikasi transportasi online yang dianggap merugikan mitra pengemudi.

Demonstrasi yang disebut “Aksi 205” ini menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan perusahaan penyedia aplikasi, yaitu sanksi tegas untuk penyedia aplikasi nakal, rapat dengar pendapat (RDP) gabungan dengan Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan penyedia aplikasi untuk membahas sistem dan regulasi transportasi online, penetapan potongan maksimal 10 persen, revisi sistem tarif penumpang, dan penetapan tarif layanan makanan serta pengiriman barang.

Exit mobile version