Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Apresiasi Pertamina untuk Polda Banten
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan penghargaan kepada Polda Banten atas tindakan mereka dalam mengatasi kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Dua pelaku yang terlibat, yakni manajer dan pengawas SPBU, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian terkait insiden pengoplosan yang terjadi pada 25 Maret 2025.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa atas kelalaian yang dilakukan, SPBU tersebut telah menerima surat peringatan serta sanksi tegas berupa penghentian pasokan BBM dan operasional hingga 30 April 2025.
“Selama sanksi berlaku, SPBU 34.421.13 di Kota Serang tidak diperkenankan beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat,” jelasnya.
Eko menambahkan bahwa Pertamina tetap memastikan ketersediaan stok, kelancaran distribusi, dan kualitas BBM bagi masyarakat di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.
“Sementara ini, masyarakat bisa mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, yang berjarak sekitar 1,2 km dari lokasi kejadian,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari keluhan pelanggan mengenai perbedaan warna BBM jenis Pertamax, dan dari hasil pemeriksaan Pertamina, diduga SPBU tersebut telah menerima BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan dari Fuel Terminal Pertamina.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk, layanan, dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 atau melalui email pcc135@pertamina.com.