Site icon BERITA HARIAN ONLINE

PKS: Keputusan MK tentang Kritik Tak Bisa Dipidana Sebagai Pilar Demokrasi

pks putusan mk soal kritik tak bisa dipidana jadi tonggak demokrasi

PKS: Keputusan MK tentang Kritik Tak Bisa Dipidana Sebagai Pilar Demokrasi

Ini adalah koreksi konstitusional yang bijaksana. Kita memerlukan hukum yang melindungi, bukan menakuti rakyat.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Muhammad Kholid, Anggota DPR RI sekaligus Juru Bicara PKS, menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai kritik yang tidak dapat dipidana menjadi landasan penting dalam memperkuat kebebasan berbicara, menghindari kriminalisasi kritik publik, serta menjaga demokrasi digital di era keterbukaan informasi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kritik yang diutarakan di platform digital tidak dapat dipidana hanya karena menciptakan keributan atau perdebatan di media sosial.

“Kritik bagaikan vitamin. Mungkin terasa pahit, tetapi justru itu yang menyehatkan demokrasi. Keputusan MK ini memelihara nilai-nilai esensial dari demokrasi,” ujar Kholid di Jakarta, Jumat.

Kholid mengungkapkan bahwa negara yang kuat justru dibangun dari keberanian dan kejujuran dalam mendengarkan serta menanggapi kritik masyarakat dengan bijaksana dan matang.

Wakil rakyat ini menambahkan bahwa keputusan MK juga memperjelas bahwa istilah “kerusuhan” dalam UU ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ranah fisik, bukan di dunia maya.

Selain itu, MK menegaskan bahwa istilah “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, jabatan, atau profesi. “Artinya, kritik terhadap institusi negara tidak bisa dipidana hanya karena dianggap menyerang nama baik,” imbuhnya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI itu melanjutkan, “Ini adalah koreksi konstitusional yang bijaksana. Kita membutuhkan hukum yang melindungi, bukan menakuti rakyat.”

Dia mengungkapkan bahwa kebebasan berbicara adalah fondasi utama demokrasi. Jika kritik dipidanakan, yang berkembang bukan kemajuan, melainkan kecurigaan dan rasa takut di antara sesama warga negara.

Di sisi lain, Kholid menekankan pentingnya penguatan literasi digital agar ruang kebebasan ini tidak disalahartikan atau disalahgunakan.

Kebebasan berekspresi, katanya, harus diiringi dengan kemampuan publik untuk menyampaikan pendapat secara faktual, etis, dan konstruktif, bukan sekadar melampiaskan emosi atau menyebarkan disinformasi.

Legislator ini berharap masyarakat tidak buta terhadap makna kebebasan yang sejati.

Menurutnya, keputusan MK tersebut harus menjadi pemicu tumbuhnya lingkungan publik yang sehat, di mana warga dapat berdiskusi, mengkritik, dan berkontribusi membangun negeri tanpa rasa takut.

“Namun tentunya, dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab,” katanya.

Kholid menyatakan bahwa demokrasi digital yang sehat tidak hanya didukung oleh regulasi yang adil, tetapi juga oleh warga negara yang melek informasi dan berdaya secara digital.

Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang bebas, kritis, dan beradab.

“UU ITE perlu segera disesuaikan dengan keputusan MK tersebut. Ini agar masyarakat yang ingin menyampaikan kritik secara jujur dan berpartisipasi aktif tidak kehilangan harapan,” pungkasnya.

Exit mobile version