Polda Banten Menangkap Tujuh Pelaku Tindakan Premanisme di PT Lotte Chemical
Negara tidak boleh kalah dengan premanisme berkedok aktivisme. Kami pastikan Banten tetap aman bagi investasi.
Serang (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam insiden premanisme yang disertai kekerasan di proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon.
Kejadian yang berlangsung pada 29 Oktober 2024 ini dianggap mengganggu iklim investasi dan ketertiban umum karena dilakukan dengan cara sweeping terhadap karyawan subkontraktor dan penguasaan limbah industri secara paksa.
“Pada pagi hari ini kita adakan konferensi pers terkait masalah premanisme yang mengganggu investasi asing. Insiden ini terjadi di lokasi PT Lotte Chemical Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2024,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Kota Serang, Senin.
Ketujuh pelaku ini berhasil ditangkap secara bertahap dalam jangka waktu satu bulan, mulai dari 26 Mei hingga 27 Juni 2025.
Dian menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari unjuk rasa resmi yang dilaksanakan pada 24 Oktober oleh LSM Gapura, yang juga melibatkan empat anggota DPRD Kabupaten Cilegon. Aksi ini berlangsung damai dan telah diberitahukan kepada pihak kepolisian.
“Empat anggota DPRD Kabupaten Cilegon hadir di lokasi karena undangan dari Ketua aksi. Kehadiran mereka bersifat pasif dan justru mengimbau agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Tujuannya adalah memediasi antara massa aksi dengan PT Lotte mengenai tuntutan perekrutan tenaga kerja lokal dan pengelolaan limbah,” ujar Dian.
Namun pada 29 Oktober, situasinya berubah. Sekelompok massa melakukan sweeping di dua titik, yaitu pintu 1 dan pintu 4 proyek. Di pintu belakang, karyawan PT KINE — salah satu subkontraktor — diintimidasi dan dipaksa menghentikan pekerjaan.
“Peran mereka sudah jelas, mereka melakukan intimidasi, menyuruh karyawan untuk meninggalkan dan tidak bekerja pada hari itu,” kata Dian.
Di pintu depan, massa menjebol pagar dan memasuki area kantor PT Lotte. Aksi sweeping ini terekam dalam video yang menunjukkan pelaku memerintahkan karyawan keluar, merusak properti, serta melakukan provokasi dari atas mobil komando.
Ketujuh pelaku ini ditangkap secara bertahap sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025, dengan pelaku utama adalah EH yang merupakan penanggung jawab aksi. Dia adalah pentolan, atau aktor intelektual dari kegiatan ini,” tegas Dian.
Pelaku lain yang turut diamankan adalah MA, MR, FK, TA, MF, dan AJ. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi, mulai dari perusakan, intimidasi, hingga menyulut aksi sweeping secara terorganisir. Para pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 406, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Ketujuh orang pelaku ini kami terapkan pasal 160 KUHP, yaitu untuk menggerakkan massa melakukan sweeping, pasal 170 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang, serta pasal 406 KUHP,” kata Dian.
Polda Banten menegaskan bahwa tindakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor dan menjaga iklim usaha di Provinsi Banten.
“Negara tidak boleh kalah dengan premanisme berkedok aktivisme. Kami pastikan Banten tetap aman bagi investasi,” ujar Dian Setyawan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.