Pekanbaru, Penangkapan Pelaku Pengancaman di Jalan
Pekanbaru, (BERITA HARIAN ONLINE) – Tim Resmob Subdit III Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan yang mengancam dengan pisau, menusuk kaca beberapa mobil di jalanan Kota Pekanbaru. Insiden ini menjadi viral pada Minggu (13/4).
Kronologi Kejadian
Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Ditreskrimum Polda Riau, menjelaskan di konferensi pers bahwa insiden bermula saat pelaku yang mengendarai motor nyaris terserempet kendaraan lain. Pelaku yang merasa marah kemudian mengambil pisau dari jok motornya.
“Pelaku berusaha mengejar mobil yang hampir menabraknya. Namun, karena tidak menemukan mobil tersebut, ia melampiaskan kemarahannya dengan menusuk kaca tiga mobil lain yang sedang lewat,” ungkapnya.
Pengungkapan Kasus
Menurut Kombes Asep, kasus ini terungkap berkat video viral yang tersebar pada Minggu (13/4) dan mendapat respons cepat dari polisi. Video tersebut menyebar luas di media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polda Riau.
Melalui penyelidikan dan informasi dari warga, pelaku akhirnya diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dalam waktu kurang dari sehari, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya sekitar pukul 2 dini hari, Senin (14/4). Yohanes Baok, alias Jon, tidak bisa mengelak ketika ditangkap di lokasi tersebut.
Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan aksinya dipicu oleh kemarahan setelah hampir tertabrak serta dipengaruhi oleh minuman keras.
Namun, hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan bahwa pelaku negatif narkotika.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kombes Asep menambahkan, meskipun korban belum melapor resmi, proses hukum tetap berjalan. Polda Riau mengajak masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang