Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Polda Sulteng Pastikan Proses Hukum Anggota Polisi Terlibat Pengeroyokan

polda sulteng tegaskan proses hukum oknum polisi terlibat pengeroyokan

Polda Sulteng Pastikan Proses Hukum Anggota Polisi Terlibat Pengeroyokan

Palu (BERITA HARIAN ONLINE) – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya untuk memproses hukum seorang anggota polisi yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8).

Kepala Bidang Propam Polda Sulteng, Kombes Pol. Roy Satya Putra, dalam keterangannya di Palu pada hari Minggu, menyatakan bahwa Kapolda Sulteng telah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Jika melanggar pidana, maka akan diproses secara pidana. Jika melanggar kode etik, maka akan diproses sesuai kode etik. Jika melanggar disiplin, maka akan diproses berdasarkan aturan disiplin,” jelasnya.

Roy menambahkan bahwa anggota yang terlibat akan menghadapi dua proses hukum secara bersamaan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri.

“Apabila anggota Polri melanggar pidana, mereka akan menghadapi dua sanksi. Satu sanksi pidana dan satu lagi sanksi kode etik. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, tidak hanya kode etik, proses pidananya juga tetap berjalan,” ujarnya.

Roy juga meminta masyarakat untuk tidak cemas mengenai penanganan kasus ini.

Ia menegaskan bahwa semua akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polres Morowali telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemukulan bersama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8).

Keempat tersangka tersebut berinisial G (anggota Polda Sulawesi Tengah yang bertugas sebagai Pengamanan Khusus), J (anggota sekuriti), S (anggota sekuriti), dan R (anggota sekuriti).

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tindakan pemukulan tersebut diduga dipicu oleh kecurigaan bahwa korban terlibat dalam pencurian di area perusahaan.

Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun.

Exit mobile version