Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan Ahli Pidana terkait Kematian Mahasiswa UKI

polisi akan gelar pemeriksaan ahli pidana soal kematian mahasiswa uki

Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan Ahli Pidana terkait Kematian Mahasiswa UKI

Oleh: BERITA HARIAN ONLINE

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di dalam area kampus pada Selasa (4/3).

“Kami akan melakukan pemeriksaan oleh ahli, terutama setelah hasil autopsi diumumkan. Ahli pidana akan berperan penting dalam proses ini,” ujar Nicolas ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dia menambahkan bahwa pemeriksaan oleh ahli pidana akan mengumpulkan semua informasi, mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, dokumen, hingga petunjuk lainnya.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah kematian Kenzha termasuk dalam kategori pidana.

Nicolas menjelaskan bahwa untuk mengkategorikan kasus sebagai pidana, diperlukan setidaknya dua alat bukti. Jika terbukti, kasus ini dapat ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jika tidak termasuk dalam ranah pidana dan tidak didukung oleh dua alat bukti, kami akan menyesuaikannya dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dia menekankan bahwa hanya ahli autopsi atau forensik yang berhak memberikan keterangan terkait kondisi jenazah Kenzha, bukan dari opini pribadi atau spekulasi yang beredar di publik.

Setelah pemeriksaan oleh ahli pidana, kata Nicolas, pihaknya akan mengadakan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak seperti Polda Metro Jaya, Bagian Pengawas Penyidik (Bagwassidik), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Hukum (Bidkum), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Semua fungsi terkait akan kita bahas bersama, untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ini adalah bagian dari transparansi kami,” kata Nicolas lagi.

Dia juga memastikan bahwa Polres Metro Jakarta Timur akan menangani kasus ini dengan adil dan terbuka bagi siapa pun yang ingin mengetahui perkembangan kasus.

Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa 44 saksi untuk memperdalam penyelidikan kasus kematian Kenzha. Proses ini dilakukan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang kronologi dan penyebab kematian.

Dalam penyelidikan ini, diperlukan hasil autopsi, forensik digital, uji toksikologi forensik, pemeriksaan rongga jenazah, dan analisis DNA dari autopsi.

Sampai saat ini, hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

Exit mobile version