Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kolaborasi Polda Metro Jaya dan Interpol untuk Melacak Investasi Fiktif
Polda Metro Jaya dan organisasi kepolisian internasional (Interpol) bekerja sama untuk melacak jejak investasi atau dana yang ditanamkan oleh para korban di situs investasi palsu yang dibuat oleh tersangka berinisial YCF dan SP.
Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu dari Dirsiber Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa dana yang diinvestasikan oleh para korban telah diubah menjadi aset kripto. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan Interpol untuk melacak aliran dana tersebut.
“Setiap dana yang diterima oleh perusahaan investasi palsu ini langsung dikonversi menjadi aset kripto dan kemudian dikirim ke beberapa bursa di luar negeri. Ini memerlukan bantuan dari berbagai pihak, termasuk Interpol,” ujar Roberto.
Modus penipuan online yang dilakukan oleh YCF dan SC melibatkan pembuatan situs palsu yang menampilkan data pasar saham secara real-time untuk menipu korban agar berinvestasi di situs tersebut.
Menurut Roberto, para korban dapat mengamati fluktuasi harga saham dan nilai bitcoin di situs tersebut, sehingga mereka semakin percaya.
“Misalnya, nilai tukar bitcoin dalam rupiah atau dolar yang ditampilkan sama dengan aplikasi lain. Ini membuat korban merasa yakin,” kata Roberto.
Selain itu, ketika mengakses situs saham palsu tersebut, korban juga diarahkan melalui video konferensi oleh seseorang yang tampak nyata, namun sebenarnya adalah hasil dari kecerdasan buatan (AI).
Menurut laporan korban yang diterima, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian dari delapan orang korban mencapai lebih dari Rp18,3 miliar.
Saat ini, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi, ditambah dengan tiga laporan dari jajaran Polres, serta masing-masing satu laporan dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY,” tambah Roberto.
Para tersangka didakwa dengan pasal 45 A ayat 1 Jo. pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka juga terkena jerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).