Polisi Menangkap Pelajar yang Membacok Temannya Setelah Mabuk di Tanjung Priok
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Tim Resmob dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan pelajar berinisial YR, juga dikenal sebagai Acil, yang diduga melakukan pembacokan terhadap rekan sekelasnya berinisial LH setelah minum minuman keras di Jalan Enggano, Tanjung Priok pada hari Jumat.
Menurut AKP Seno Pradana, Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain parang dan pakaian yang digunakan saat kejadian pembacokan tersebut.
Insiden ini terjadi pada Jumat (18/4) ketika korban dan beberapa rekannya berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, tersangka baru saja selesai memasak ayam dan nasi, yang kemudian disantap bersama oleh korban dan dua rekan lainnya, Z dan S, yang menjadi saksi dalam kejadian ini.
Saksi S kemudian pergi membeli minuman alkohol untuk dinikmati bersama hingga habis pada pukul 17.30 WIB. Setelah itu, S kembali membeli minuman dan mereka kembali berkumpul sambil meminum minuman keras.
Tersangka kemudian berbincang dengan saksi S. Jarak antara tersangka dan korban tidak terlalu jauh, kira-kira setengah meter atau bersebelahan, dan saat itu tersangka mendengar korban membicarakan dirinya yang membuatnya merasa tersinggung.
Tersangka mendekati korban dan menanyakan alasan korban membicarakan dirinya. Setelah mendengar jawaban yang tidak menyenangkan, tersangka meminta kedua saksi untuk meninggalkan ruangan tersebut.
Di dalam ruangan yang hanya tersisa tersangka dan korban, pelaku mengambil parang dari atas lemari dan membacok korban sebanyak tiga kali ke arah kepala, tangan, dan bahu.