Polisi Amankan Pengedar Sabu dalam Plastik Bening
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil di Jalan Kelapa Sawit II, RT 08/RW 10, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.
“Kami telah menangkap pelaku yang mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening kecil,” ungkap Kapolsek Matraman AKP Suripno di Kantor Polsek Matraman, Jakarta Timur, Jumat.
Tersangka berinisial AP (42) ini diringkus setelah Tim Buser Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman melakukan observasi di sekitar lokasi kejadian pada akhir April 2025.
“Tim Buser melakukan observasi di sekitar TKP berdasarkan laporan warga yang menyebutkan daerah tersebut sering menjadi lokasi transaksi narkotika,” ujar Suripno.
Dalam observasi tersebut, ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak sepuluh plastik klip dengan total berat 3,37 gram. Pelaku juga mengakui keberadaan barang bukti lain yang disimpan di kamar rumahnya.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya. “Ditemukan sembilan plastik klip bening diduga berisi sabu-sabu dengan total bruto 9,14 gram yang disimpan di lemari,” tambahnya.
Selain itu, tim Polsek Matraman juga menemukan dua plastik klip bening diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 0,96 gram di atas kulkas, serta dua plastik klip jenis sabu dengan berat total 100 gram.
“Total keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan seberat bruto 113,46 gram,” ujar Suripno.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua pak plastik klip kosong, satu sendok, empat timbangan, tiga ponsel, satu kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana pengedaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.