Polres Bekasi Amankan Delapan Pemalsu Kosmetik
Perbedaan harga yang signifikan membuat konsumen tergiur untuk membeli produk palsu ini.
Kabupaten Bekasi (BERITA HARIAN ONLINE) – Tim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi telah mengamankan delapan orang yang terlibat dalam pemalsuan produk kosmetik dengan merek dagang ‘GlowGlowing’. Produk palsu ini diproduksi secara tidak sah di sebuah rumah di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami telah menangkap dan menetapkan delapan tersangka, termasuk pemilik usaha yang berinisial SP, serta tujuh karyawannya yaitu ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP,” ungkap Komisaris Besar Pol. Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, di Cikarang, Senin.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dengan sengaja memalsukan merek yang sudah populer di pasaran dengan tujuan mempercepat penjualan dan meraih keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Mereka menjual kosmetik tanpa memenuhi standar dan menggunakan merek yang sudah terkenal agar lebih cepat laku,” jelasnya.
Produk kosmetik palsu ini dijual melalui platform daring terkenal seperti Shopee dan Lazada dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket, jauh lebih murah dibandingkan produk asli yang dihargai antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa perbedaan harga yang signifikan ini yang membuat konsumen tertarik untuk membeli produk palsu tersebut.
Kapolres menambahkan bahwa modus operandi para pelaku adalah membeli bahan baku dan kemasan secara daring, kemudian meraciknya secara asal-asalan di rumah tanpa memperhatikan standar keamanan atau uji klinis.
“Para pelaku mempelajari proses ini secara mandiri. Usaha ilegal ini memiliki omzet yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar selama dua tahun terakhir atau sekitar Rp50 juta per bulan,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan pasal 435 dan 436 UU 17/2023 tentang kesehatan, pasal 100 ayat (2) UU 20/2016 tentang merek, serta pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1.020 unit produk pembersih wajah, 1.022 unit toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 gel pemutih, 20 dirijen bahan baku sabun, dua dus bahan baku krim, lima kilogram bahan baku jeli, serta dua galon air.
Selain itu, polisi juga mengamankan 700 botol kosong pembersih wajah, 715 botol kosong toner, 720 botol kosong serum, serta masing-masing 720 botol kosong untuk krim siang dan malam, 710 botol kosong gel pemutih, satu dus berisi stiker produk, dua alat vakum, 23 paket kosmetik retur, enam ponsel, dan sejumlah kardus dengan isi paket siap kirim.
Pemilik merek dagang ‘GlowGlowing’, yang juga pelapor, Popy Karisma Lestya Rahayu, menyatakan telah menerima banyak keluhan dari konsumen yang mengalami efek samping negatif setelah menggunakan produk palsu tersebut.
“Beberapa konsumen mengadu langsung melalui DM atau komentar di media sosial. Mereka mengeluhkan kulit kemerahan, breakout, bahkan perubahan warna kulit menjadi keemasan,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa kerugian yang dialaminya tidak hanya bersifat material tetapi juga merusak reputasi merek dagang dan berdampak langsung pada konsumen.
Pihaknya menegaskan pentingnya edukasi agar masyarakat tidak tergiur dengan produk kosmetik murah tanpa izin BPOM dan selalu memeriksa keaslian produk.