Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Penjaga Perlintasan Dituntut dalam Kasus Kecelakaan Kereta di Magetan

polres magetan tetapkan penjaga perlintasan sebagai tersangka kecelakaan ka

Penjaga Perlintasan Dituntut dalam Kasus Kecelakaan Kereta di Magetan

Magetan (BERITA HARIAN ONLINE) – Polisi Magetan telah menetapkan AS (49), penjaga perlintasan langsung (JPL) 08, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan beberapa pengendara motor di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Erik Bangun Prakasa, Kepala Polres Magetan, keputusan menetapkan AS sebagai tersangka diambil setelah penyelidikan mendetail, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan berbagai saksi.

“Berdasarkan pemeriksaan, Pak AS, warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, terbukti lalai karena sempat membuka palang pintu, meskipun akhirnya mencoba menutup kembali, namun kecelakaan tetap terjadi,” ujarnya.

Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari Kepala KAI Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, dan saksi mata terkait peristiwa tersebut.

Dari penuturan AS, ia mengaku telah mendapatkan informasi akan ada dua kereta melintas, namun ia justru membuka palang perlintasan setelah KA Matarmaja melintas. Padahal, di waktu hampir bersamaan, KA Malioboro Ekspres juga melintas dari arah berlawanan.

Karena kelalaiannya, AS dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kapolres menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Tersangka AS sudah bertemu dengan keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Kapolres menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya Polres Magetan untuk membangun empati, menjembatani komunikasi, dan menjaga ketenangan di masyarakat.

Insiden yang melibatkan KA Malioboro Ekspres yang melayani rute Purwokerto-Malang dengan tujuh pengendara sepeda motor di perlintasan JPL 08 (KM 176+586) di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, terjadi pada Senin (19/5/2025). Empat orang meninggal di tempat, sementara lima lainnya mengalami luka-luka.

Exit mobile version