Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Prabowo Menghapus Kebijakan Satgas Saber Pungli yang Diinisiasi di Era Jokowi

prabowo cabut aturan satgas saber pungli yang dibentuk era jokowi

Prabowo Menghapus Kebijakan Satgas Saber Pungli Dibentuk Era Jokowi

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menghapus aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo, Presiden Ke-7 RI.

Pembatalan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025, yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi pasal 1 dalam Perpres tersebut, yang dikutip dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, pada hari Kamis.

Dalam perpres tersebut dinyatakan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif lagi dan oleh karenanya perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 6 Mei 2025.

Di masa kepemimpinannya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Satgas Saber Pungli diyakini mampu mengatasi praktik pungutan liar, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan partisipasi aktif dari masyarakat.

Exit mobile version