Presiden Prabowo Resmikan Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan lima pengadilan militer baru yang berlokasi di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.
Berdasarkan dokumen resmi PP tersebut, yang diterbitkan di Jakarta pada Kamis, pembentukan pengadilan militer ini berlandaskan dua peraturan pemerintah, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
Sementara itu, pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2025.
Kedua peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat, sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya rendah.
Pengambilan langkah ini merupakan respons terhadap beban kerja yang tinggi di pengadilan militer sebelumnya, yang mencakup wilayah hukum yang sangat luas.
Dengan adanya lima pengadilan baru ini, beban kerja tersebut akan menjadi lebih terdistribusi dan proses peradilan dapat berjalan lebih efisien.
Wilayah hukum masing-masing pengadilan baru meliputi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang mencakup Provinsi Riau dan Kepulauan Riau; Pengadilan Militer V-18 Kendari yang meliputi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah; serta Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dengan pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV di Balikpapan, wilayah yurisdiksi Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjadi lebih kecil karena sebagian wilayah hukumnya dialihkan ke pengadilan yang baru.
Hal yang sama terjadi pada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, yang wilayah hukumnya berkurang karena sebagian wilayahnya kini berada di bawah Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
Peraturan ini juga mencakup pelimpahan perkara yang belum disidangkan dari pengadilan lama ke pengadilan baru, serta pengelolaan personel, aset, dan fasilitas yang akan dikoordinasikan oleh Mahkamah Agung.
Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan baru ini akan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui anggaran Mahkamah Agung.
Adapun penyediaan lahan untuk pembangunan gedung pengadilan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.