Perlunya Rencana Induk dalam Revisi UU Sisdiknas
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menekankan pentingnya memasukkan rencana induk pendidikan nasional dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.
“Sebelumnya, menteri yang lalu (Nadiem Makarim) menyusun peta jalan untuk 15 tahun. Padahal, RPJPN kita mencakup 20 hingga 25 tahun. Peta jalan 15 tahun saja belum tentu tuntas jika tidak diselaraskan dengan visi besar negara,” ungkapnya di Jakarta, Rabu.
Dia menekankan bahwa inti masalah dalam revisi UU Sisdiknas bukan hanya pada pasal-pasal yang sudah usang atau tidak sesuai dengan kondisi pendidikan saat ini, tetapi juga pada ketiadaan rencana induk sebagai panduan pengembangan pendidikan jangka panjang.
“Catatan penting kami adalah kita belum memiliki blueprint atau cetak biru, belum ada rencana induk,” tambahnya.
Menurutnya, pembaruan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang sudah berusia 22 tahun itu sangat mendesak.
Revisi ini, lanjutnya, akan menitikberatkan pada sejumlah aspek penting, seperti peningkatan kompetensi guru, pembaruan kurikulum agar sesuai dengan dunia kerja, dan sistem penerimaan mahasiswa baru.
Namun demikian, Fikri mengingatkan bahwa semua upaya teknis itu tidak akan memadai tanpa sebuah visi besar yang terstruktur.
“Kita sudah sangat tertinggal,” ucapnya.
Dia membandingkan situasi pendidikan di Indonesia dengan negara-negara tetangga yang kini lebih terarah.
“Negara-negara tetangga kita, yang dulu belajar ke Indonesia, sekarang sudah punya blueprint. Bahkan ada yang mengadopsi kurikulum kita tahun 1974 sebagai panduan. Mengapa mereka berhasil? Karena arah mereka jelas,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah itu.
Arah yang jelas tersebut, katanya, tercermin dari keseimbangan antara pendidikan vokasi, akademik, dan profesi.
Ketiadaan arah dalam sistem pendidikan di Indonesia, menurutnya, telah memicu masalah turunan, seperti tudingan bahwa lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) menjadi penyumbang terbesar pengangguran.
“Itu terjadi karena arah pendidikan kita belum ditentukan sebelumnya,” jelasnya.
Komisi X DPR RI menargetkan revisi UU Sisdiknas selesai pada 2025. Revisi ini adalah upaya untuk mewujudkan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.