RSKJ Soeprapto Bengkulu: Tersangka Pembunuhan Dirawat Sejak 2023
NR dipulangkan dari RSKJ Soeprapto pada 29 Juli 2025 dengan catatan kondisi yang bersangkutan dalam kondisi baik, tenang, emosinya stabil dan melakukan aktivitas keseharian secara mandiri
Kota Bengkulu (BERITA HARIAN ONLINE) – Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu mengonfirmasi bahwa NR (18), tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya YT (49) saat shalat Dzuhur (2/8/2025), telah menjalani perawatan kesehatan mental sejak tahun 2023.
Tersangka juga terdaftar sebagai penerima program BPJS kesehatan gratis, sehingga biaya perawatannya di RSKJ Soeprapto sepenuhnya ditanggung pemerintah, dan tidak ada beban biaya bagi keluarga.
“Benar, pasien kami di RSKJ Soeprapto Bengkulu ini sudah beberapa kali dirawat di rumah sakit ini,” jelas Psikiater Nurma Yusma Dewi, yang menangani pelaku di RSKJ Soeprapto Bengkulu, Senin.
Psikiater menyatakan bahwa tersangka NR dipulangkan dari RSKJ Soeprapto pada 29 Juli 2025 dengan catatan bahwa kondisinya baik, tenang, emosinya stabil, dan dapat melakukan kegiatan sehari-hari secara mandiri.
Saat dipulangkan, pihak rumah sakit juga memberikan obat untuk pelaku selama menjalani rawat jalan di rumah selama dua minggu sebelum kontrol lanjutan dilakukan.
Sebelumnya, Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menetapkan NR (18), yang diduga mengalami gangguan mental setelah membunuh ibunya YT (49) saat shalat Dzuhur pada Sabtu (2/8/2025), sebagai tersangka.
Meskipun demikian, koordinasi dengan tim dokter spesialis kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu masih dilakukan.
“Dari hasil penyelidikan penyidik, kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, kami tetap berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan kejiwaan karena yang bersangkutan sudah memiliki kartu kuning,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam.
Penetapan tersangka terhadap NR dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, dan penyidik Polresta Bengkulu telah memiliki dua alat bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku mendapat bisikan untuk melakukan pembunuhan terhadap ibunya.
Saat ini, tersangka NR menjalani visum atau observasi selama 14 hari ke depan di Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu guna memastikan kondisi kejiwaannya.
Disclaimer: Penggunaan konten, crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini dilarang tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.