Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Pelayanan Samsat Hadir di 14 Lokasi Jadetabek pada Hari Selasa

samsat juga tersedia di 14 titik jadetabek pada selasa

Pelayanan Samsat Keliling di Jadetabek pada Hari Selasa

Jakarta – Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Selasa.

Menurut informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah 14 lokasi tersebut:

1. Jakarta Pusat di area parkir Samsat dan Lapangan Banteng dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

2. Jakarta Utara di area parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mal Citraland dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di area parkir Samsat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB

5. Jakarta Timur di area parkir Samsat dan Pasar Induk Kramatjati dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB

6. Kota Tangerang di area parkir Samsat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

7. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB

8. Serpong di area parkir Samsat Serpong dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan ITC BSD dari pukul 16.00 hingga 19.00 WIB

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD dan Hal G Town House Square Gading Serpong dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

11. Kota Bekasi di area parkir Samsat dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di area parkir Samsat dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB

13. Depok di area parkir Samsat Depok dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

14. Cinere di area parkir Samsat dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, penting untuk memperhatikan persyaratan yang harus dibawa, yaitu dokumen asli KTP, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya.

Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan pergantian pelat nomor kendaraan, masyarakat harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Exit mobile version