14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek pada Hari Rabu
Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling guna mempermudah pemilik kendaraan dalam membayar pajak di 14 titik di sekitar Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Rabu.
Agar dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, berikut dokumen yang perlu dibawa: KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai dengan salinannya.
Menurut informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah 14 lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:
- Jakarta Pusat: di area parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara: di area parkir Samsat dan Parkiran Mal Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat: di Mal Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan: di area parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00-15.00 WIB;
- Jakarta Timur: di area parkir Samsat dan Pasar Induk Kramatjati, pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang: di area parkir Samsat Kota Tangerang, pukul 08.00-14.00 WIB;
- Ciledug: di Perum Banjar Cipondoh dan Metland Cyber Puri, pukul 09.00-14.00 WIB;
- Serpong: di area parkir Samsat Serpong dan ITC BSD, pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciputat: di Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua: di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi: di area parkir Samsat Kota Bekasi, pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi: di area parkir Samsat Kabupaten Bekasi, pukul 09.00-14.00 WIB;
- Depok: di area parkir Samsat Depok, pukul 08.00-14.00 WIB;
- Cinere: di area parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB.
Layanan Samsat Keliling ini hanya menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan harus langsung ke kantor Samsat terdekat.