Satpol PP Jakarta Barat Intensif Pantau Lokasi Penampungan Hewan Kurban
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat aktif melakukan pemantauan terhadap lokasi penampungan hewan kurban yang melanggar ketentuan yang berlaku.
“Tempat-tempat yang kami pantau biasanya berdasarkan laporan dari masyarakat melalui CRM (Cepat Respons Masyarakat). Jika ada keluhan, kami segera bertindak. Rekomendasi juga sering kali datang dari pengurus RT atau RW,” ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Petugas Satpol PP menindaklanjuti lokasi penampungan hewan yang tidak sesuai aturan dengan memberikan peringatan.
“Kami memberikan imbauan dengan baik, karena pasar hewan kurban hanya berlangsung beberapa hari lagi (Idul Adha). Inspeksi kami utamanya menyasar lokasi yang mengganggu arus lalu lintas, seperti tempat penampungan hewan di pinggir jalan,” ujar Agus.
Langkah tegas sering kali terhambat oleh lokasi penampungan yang berada di atas lahan milik swasta.
“Misalnya di Kembangan, ada tempat penampungan di pinggir jalan, namun tanahnya milik perusahaan. Jadi, kami harus lebih berhati-hati. Solusi kami adalah memastikan agar tidak mengganggu lalu lintas dan menjaga kebersihan lingkungan serta saluran air. Jangan sampai kotoran hewan menumpuk,” jelas Agus.
Persyaratan tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta masih merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban di Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang harus dipenuhi termasuk fasilitas pemotongan yang memadai, lahan pemotongan, akses air bersih, serta penanganan limbah.
Selanjutnya, fasilitas seperti tempat perebusan, perlengkapan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, serta lokasi yang tidak rawan banjir dan mengganggu ketertiban umum juga harus dipenuhi.
Sementara itu, berdasarkan surat keterangan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan dan 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat.