Satpol PP Jakarta Timur Sita Ribuan Obat Keras Ilegal
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur telah menyita ribuan butir obat keras ilegal yang diperdagangkan tanpa izin di Kelurahan Balekambang, Kramat Jati.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 1.112 butir obat selama operasi penertiban obat-obatan tertentu (OOT) di wilayah Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Obat-obatan yang disita dalam penertiban pada Selasa (27/5) meliputi Tramadol 600 butir, Excimer 228 butir, Trihexyphenidyl 87 butir, Clonazepam 20 butir, Prohiper sembilan butir, Aprazolam 149 butir, Diazepam 11 butir, Dumolid satu butir, Lorazepam dua butir, dan Estazolam lima butir.
“Sebanyak 1.112 butir obat yang disita kini diamankan di kelurahan dan menunggu pemiliknya sebelum dimusnahkan,” ujar Budhy.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan serta surat tugas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta No e-0024 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan penertiban Obat-Obat Tertentu (OOT) di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Penertiban ini melibatkan sekitar 20 personel yang terdiri dari lurah, RT, RW setempat, anggota Satpol PP, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan lainnya.
Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan acak untuk menghindari deteksi oleh penjual obat-obatan ilegal.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta juga berhasil menyita ribuan butir obat keras ilegal yang diperdagangkan tanpa izin di beberapa wilayah selama operasi penertiban yang dimulai sejak Senin (5/5).
“Selama operasi yang dimulai awal pekan ini, kami mengamankan setidaknya 1.766 butir obat keras. Kami menindak penjual, baik individu maupun toko obat yang tidak dapat menunjukkan izin usaha,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/5).
Satriadi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, terutama obat keras seperti Tramadol dan Hexymer.
Selain itu, masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas penjualan obat ilegal di lingkungan sekitar.