Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta pada Hari Selasa
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara pada hari Selasa.
Informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan ini tersedia di lokasi-lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Gerai SIM ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Agar dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga harus membawa serta melengkapi dokumen persyaratan dan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Perlu dicatat bahwa layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Sementara itu, bagi SIM yang telah melewati masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun bagi jenis SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling. Perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan fungsi dokumen.
SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.