Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Jakarta

Jakarta, Layanan SIM Keliling Masih Tersedia

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus memberikan lima fasilitas layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi warga Jakarta pada hari Selasa.

Informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro menyebutkan, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi Layanan SIM Keliling:

Persyaratan yang diperlukan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Mobil layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk jenis tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan dari waktu penerbitannya, bukan hari kelahiran pemohon.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pemohon juga harus membayar biaya tambahan lain seperti tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Exit mobile version