Layanan SIM Keliling Dibuka Kembali di Lima Wilayah Jakarta
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melanjutkan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta setelah libur Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah dan cuti bersama.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku dokumen izin mengemudi.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya pada Selasa, layanan tersebut tersedia di:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat : Mal Citraland
Gerai SIM beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk bisa menggunakan layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharuskan menyiapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk jenis tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh Kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B ditujukan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.