Tersangka Korupsi di Malaysia Membakar Uang untuk Menghapus Bukti
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Seorang manajer proyek dari perusahaan konstruksi terkenal membakar uang tunai dengan nilai hampir 1 juta Ringgit Malaysia (RM) untuk menghilangkan jejak dalam kasus dugaan korupsi di Malaysia.
Menurut laporan dari Kantor Berita Malaysia BERNAMA di Kuala Lumpur, Sabtu, tersangka yang ditahan oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pusat data, berusaha menghilangkan uang tunai tersebut karena panik dan terkejut dengan penggerebekan lembaga anti-korupsi tersebut.
Dalam penggerebekan di rumah tersangka di Petaling Jaya pada Kamis (17/7) lalu, petugas MACC menemukan tumpukan uang pecahan RM100, yang jumlahnya mendekati RM1 juta (sekitar 3,8 miliar rupiah), sedang dibakar.
Tersangka diduga bertindak gegabah dengan mengambil beberapa bundel uang tunai dan berusaha membakarnya saat tim MACC tiba.
Ketika pintu rumah berhasil dibuka, tim MACC yang melakukan penggerebekan menemukan bagian dalam rumah penuh dengan asap tebal yang berasal dari kamar mandi.
Setelah diperiksa, tim menemukan uang pecahan RM100 yang sedang terbakar senilai hampir RM1 juta di kamar mandi.
Pemeriksaan menyeluruh di rumah tersebut juga menemukan uang tunai sekitar RM7,5 juta disimpan dalam beberapa kotak bantal, bersama dengan tiga jam tangan mewah – Rolex, Omega, dan Cartier – serta berbagai perhiasan, termasuk cincin dan koin emas.
Semua barang tersebut disita oleh MACC untuk penyelidikan lebih lanjut.
Wakil Kepala Komisaris MACC, Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya, menyatakan bahwa upaya tersangka untuk menghapus barang bukti merupakan tindak pidana serius yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 201 hukum pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda jika terbukti bersalah.
Namun, Ahmad Khusairi menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan tetap pada Pasal 16 dan Pasal 17A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia tahun 2009, yang mengatur tentang penyuapan dan tanggung jawab korporasi atas korupsi.