Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Satpol PP Garut Menyegel Dua Usaha Tanpa Izin

tidak berizin satpol pp garut segel dua tempat usaha

Satpol PP Garut Menyegel Dua Usaha Tanpa Izin

Garut (BERITA HARIAN ONLINE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menutup dua tempat usaha hiburan dan area bermain wisata karena tidak memiliki izin yang sesuai dengan peraturan daerah. Kegiatan operasional dari tempat-tempat ini dihentikan hingga mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Benar, ada penyegelan terhadap usaha,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, ketika dihubungi melalui telepon di Garut, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa dua tempat usaha yang harus ditutup adalah Studio Sams yang berlokasi di Jalan Sudirman Nomor 129, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.

Menurutnya, studio dengan konsep tempat hiburan untuk menonton film ini telah melanggar peraturan daerah, terutama karena belum memiliki izin yang sah di Garut.

“Penyegelan dilakukan pada Studio Sams di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota karena belum menyelesaikan proses perizinan,” tambahnya.

Tempat lain yang menghadapi masalah serupa adalah kawasan wisata alam terbuka, yakni resto dan area bermain Nice Playlane di Jalan Cijapati, Kampung Sindangreret, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Tempat tersebut juga belum menjalani proses perizinan, sehingga tidak diperkenankan untuk beroperasi sebelum mendapatkan izin sah.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 mengenai Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP.

Selain itu, aturan pendukung lainnya adalah Peraturan Bupati Garut nomor 268 Tahun 2021 mengenai Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satpol PP Garut, serta Perda Garut Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

“Dasar hukum lainnya adalah Perda Nomor 12 tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan,” jelasnya.

Proses penyegelan oleh Satpol PP Garut berlangsung dengan lancar dan aman, melibatkan unsur pemerintah kecamatan, desa, serta aparat keamanan lainnya, dengan menempelkan stiker “Segel” dan memasang garis Polisi PP Line.

Exit mobile version