TNI AL: Dugaan Terhadap Oknum Pembunuh Jurnalis Akan Diuji di Pengadilan
Banjarmasin (BERITA HARIAN ONLINE) – TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa berbagai dugaan dan asumsi publik mengenai oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang terlibat dalam pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akan mendapatkan pembuktian di pengadilan militer yang berlangsung terbuka.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada hari Selasa.
“Kita tidak seharusnya berpegang pada asumsi semata untuk membenarkan dugaan. Dalam konteks ini, kita berbicara mengenai masalah hukum yang harus diungkap berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” ujar Laksma TNI Wira.
Beberapa asumsi yang diajukan oleh wartawan kepada TNI AL termasuk dugaan bahwa tersangka Jumran melakukan pemerkosaan terhadap korban sebelum pembunuhan terjadi.
Sejumlah wartawan mempertanyakan temuan sperma dengan jumlah yang cukup banyak serta adanya luka lebam di area kemaluan korban setelah diautopsi.
Pertanyaan tersebut mengarah pada dugaan apakah oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran bertindak sendirian atau ada pihak lain yang terlibat, mengingat hasil penyidikan sementara menyatakan bahwa Jumran adalah pelaku tunggal.
Dugaan lain adalah pembelian tiket pesawat dengan identitas palsu untuk kembali ke Kalimantan Timur setelah menghabisi nyawa jurnalis Juwita di Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
“Saya juga menyampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban agar semua asumsi dapat dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti dan tidak hanya berlandaskan asumsi,” ungkap Laksma TNI Wira.
Meskipun demikian, Laksma Wira menambahkan bahwa penyidik Denpomal Banjarmasin masih berupaya melengkapi sejumlah alat bukti lain untuk diserahkan kepada Oditurat Militer (ODMIL) III-15 Banjarmasin sehingga semua bukti siap saat persidangan berlangsung.
“Jika asumsi bahwa pelaku lebih dari satu terbukti, TNI AL akan mengejar hingga tertangkap. Kami berkomitmen untuk menangkap siapapun yang terlibat. Kami tidak akan lepas tangan hingga kasus ini mendapatkan kekuatan hukum yang tetap,” tegas Laksma TNI Wira.
Penyidik Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Odmil III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan akan diadili dalam sidang terbuka di pengadilan militer.
Diketahui bahwa korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi sebagai wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda tersebut ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya, yang kemudian menimbulkan dugaan bahwa ia menjadi korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang pertama kali menemukan tidak melihat tanda-tanda bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebutkan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.