Trump Tandatangani Perintah Eksekutif untuk Blokir Hukum Perubahan Iklim di Negara Bagian
ISTANBUL (BERITA HARIAN ONLINE) – Pada hari Selasa (8/4), Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengarahkan Jaksa Agung untuk menghentikan penerapan undang-undang negara bagian yang terkait dengan perubahan iklim.
Melalui perintah ini, Trump menugaskan Jaksa Agung AS, Pam Bondi, untuk mengidentifikasi seluruh undang-undang dan peraturan lokal yang berkaitan dengan perubahan iklim, termasuk pendanaan untuk pemungutan pajak atau denda yang dikenakan atas emisi karbon.
Pemerintahan Trump berupaya untuk menghapus sanksi yang diterapkan oleh regulasi iklim terhadap perusahaan energi konvensional, dengan alasan bahwa dominasi energi AS terancam ketika pemerintah negara bagian dan lokal memberlakukan aturan yang membatasi aktivitas energi.
Perintah ini secara khusus menyasar negara bagian yang dipimpin oleh Partai Demokrat, seperti California, New York, dan Vermont.
Disebutkan bahwa New York menjatuhkan denda bernilai miliaran dolar kepada produsen energi konvensional, seperti American Petroleum Institute, yang menyambut baik perintah tersebut.
Negara Bagian New York menerapkan denda ini sebagai ‘pembayaran kompensasi’ atas kontribusi perusahaan terhadap emisi gas rumah kaca. Namun, pemerintahan Trump menganggap pembayaran ini sebagai bentuk ‘pemerasan’.
Perintah eksekutif ini juga menyatakan bahwa California ‘menghukum’ penggunaan karbon melalui kebijakan cap-and-trade (pembatasan dan perdagangan emisi).
Dewan Sumber Daya Udara California menyatakan bahwa kebijakan tersebut adalah elemen penting dalam strategi negara bagian untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Menurut pemerintahan Trump, kebijakan negara bagian semacam ini mengakibatkan harga energi meningkat, mengganggu keandalan pasokan, dan menurunkan kualitas hidup keluarga-keluarga di seluruh negeri.
Trump menginstruksikan Bondi untuk mengidentifikasi dan mengambil tindakan terhadap undang-undang negara bagian yang dianggap menghambat penggunaan energi domestik dan ‘inkonstitusional, bertentangan dengan hukum federal, atau tidak dapat diberlakukan’.
Berbeda dengan pandangan ilmiah global, Trump sering menyatakan bahwa perubahan iklim adalah ‘tipuan buatan China’.
Sementara itu, para ilmuwan memperingatkan bahwa dunia hanya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebelum suhu global mencapai titik kritis yang berbahaya dan sulit untuk dipulihkan.
Sumber: Anadolu