Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi. Ia meminta agar wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Juhaidy menyoroti Pasal 23 UU Kementerian Negara karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Ia menilai pasal tersebut hanya melarang menteri merangkap jabatan, namun tidak mengatur hal serupa untuk wakil menteri.
“Tanpa adanya larangan dalam UU Kementerian Negara, kesempatan Pemohon untuk menjadi komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN tertutup karena harus bersaing dengan para wakil menteri yang lebih dekat dengan kekuasaan, sehingga tidak bisa menjadi kandidat komisaris seperti yang diharapkan Pemohon di masa depan,” ujarnya dikutip dari berkas permohonan di Jakarta, Rabu.
Pasal 23 UU Kementerian Negara menyatakan: Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Juhaidy mengungkapkan bahwa saat ini setidaknya ada enam wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN. Menurutnya, wakil menteri adalah bagian integral dari kepemimpinan kementerian yang tidak dapat dipisahkan dari menteri.
Dalam konteks ini, Juhaidy merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa wakil menteri seharusnya juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan, sama halnya dengan menteri.
Putusan hukum nomor 80 menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri adalah hak prerogatif Presiden, sama seperti pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, wakil menteri harus diperlakukan sama seperti menteri, sehingga semua larangan rangkap jabatan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Namun, saat itu, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Menurut Juhaidy, norma tersebut perlu diatur dalam undang-undang agar mengikat semua pihak. Oleh karena itu, melalui permohonan yang teregister dengan Nomor 21/PUU-XXIII/2025, dia meminta Mahkamah Konstitusi menambahkan frasa “wakil menteri” setelah kata “menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara.
Dengan demikian, dia memohon agar pasal tersebut diubah menjadi: Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 telah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/4). Pemohon diberikan tenggat waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya hingga 5 Mei 2025.