Site icon BERITA HARIAN ONLINE

Unand Klarifikasi Informasi Keliru Terkait Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru

Padang – Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, memberikan klarifikasi mengenai informasi yang salah seputar uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun akademik 2025-2026.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa narasi yang disampaikan oleh BEM KM Unand lebih bersifat emosional dan kurang tepat, karena tidak menyertakan data faktual terkait bantuan UKT serta program yang telah dijalankan secara luas oleh Unand,” ujar Sekretaris Unand Aidinil Zetra di Padang, Minggu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Unand sebagai respons terhadap kritik BEM KM Unand yang menyebutkan bahwa 403 calon mahasiswa baru berisiko tidak melanjutkan studi karena kebijakan UKT yang dianggap tidak adil.

Ia menambahkan bahwa sejak Unand dipimpin oleh Rektor Efa Yonnedi, universitas tersebut telah menerapkan berbagai program yang memudahkan dan mendukung mahasiswa dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, khususnya terkait UKT.

“Salah satu buktinya adalah kebijakan keringanan UKT yang telah menyasar ribuan mahasiswa,” jelasnya.

Unand, lanjutnya, memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa dalam situasi tertentu, seperti penurunan kelompok UKT, pengurangan UKT hingga 50 persen, bahkan sampai 100 persen dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.

Keringanan UKT ini diberikan kepada mahasiswa yang sedang menyelesaikan studi akhir dan memiliki mata kuliah yang tersisa, serta kepada mahasiswa yang sudah tidak menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) lagi.

Ia menekankan bahwa universitas tertua di luar Pulau Jawa ini memahami bahwa kondisi ekonomi keluarga mahasiswa tidak selalu stabil. Oleh sebab itu, kampus menyediakan jalur resmi bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi untuk mengajukan penurunan UKT.

Rektor telah memberikan penurunan tarif UKT atas permohonan mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi, baik pada diri mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai, namun meninggal dunia, terkena pemutusan hubungan kerja, atau mahasiswa terdampak bencana, musibah, atau krisis keuangan mendadak.

Rektor Unand juga memberikan penurunan UKT jika ditemukan ketidaksesuaian data ekonomi, yakni ketika informasi yang diunggah saat registrasi awal ternyata tidak mencerminkan keadaan ekonomi sebenarnya.

Aidinil menyatakan bahwa permohonan bantuan terkait keringanan UKT dapat diajukan oleh mahasiswa baru paling lambat satu bulan setelah masa perkuliahan dimulai. Hal ini ditujukan agar proses akademik dan keuangan dapat berjalan tertib, dan transparan sejak awal semester.

Permohonan yang diajukan setelah batas waktu tersebut tidak dapat diproses atau diterima, kecuali dalam keadaan luar biasa yang dibuktikan secara sah. Setelah permohonan ditinjau, keputusan yang mungkin diberikan adalah UKT tetap (tidak berubah), penurunan tarif UKT, pembayaran UKT secara angsuran (maksimal dua kali), pembebasan UKT satu semester, atau sesuai kebijakan rektor.

Unand juga melaksanakan survei terhadap calon mahasiswa baru mengenai keluhan UKT yang disampaikan BEM KM Unand. Hasilnya, hanya 15 persen responden menyebutkan alasan utama biaya kuliah yang terlalu tinggi.

“Artinya, lebih dari 85 persen alasan lainnya tidak berhubungan langsung dengan masalah UKT tinggi,” katanya.

Exit mobile version