Wagub Rano Pastikan Seleksi Penghuni Rusunawa Jagakarsa dengan Sistem
Dengan sistem. Tidak ada kedekatan, tidak ada kenal-kenalan lagi. Itu saya jamin
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno memastikan bahwa seleksi calon penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta Selatan, dilakukan melalui sistem, bukan berdasarkan hubungan dekat dengan pihak pengelola.
“Dengan sistem. Tidak ada kedekatan, tidak ada kenal-kenalan lagi. Itu saya jamin,” ujar Rano di Jakarta, Senin.
Dia menyatakan bahwa minat masyarakat untuk menghuni rusunawa sangat tinggi, hingga melebihi batas pendaftaran yang telah ditetapkan.
“Antusiasmenya luar biasa. Terpaksa harus bersaing. Ada proses seleksi dan semuanya dilakukan dengan aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Pemukiman (Sirukim),” jelasnya.
Tersedia sebanyak 723 unit di Rusunawa Jagakarsa. Dari jumlah tersebut, 58 unit diprioritaskan untuk pemohon kategori disabilitas, 266 unit untuk pemohon dari kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdampak atau terprogram.
Sisanya, yaitu 399 unit, diperuntukkan bagi pemohon kategori MBR atau umum.
Calon penghuni harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menjadi kepala keluarga yang tercantum pada kartu keluarga dengan usia maksimal 55 tahun saat mendaftar.
Selain itu, mereka harus memiliki KTP DKI Jakarta, PM-1 (surat keterangan) dari kelurahan yang menyatakan bahwa pemohon belum memiliki rumah.
Pendapatan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan, tidak memiliki nomor objek pajak (NOP tanah/bangunan), tidak memiliki kendaraan roda empat, dan tidak memiliki lebih dari dua unit kendaraan roda dua.
Pada tahap pertama, Pemprov DKI melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta membuka pendaftaran untuk 200 orang. Namun, yang mendaftar mencapai 401 orang.
Setelah proses verifikasi, 337 pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat, 43 lainnya tidak lolos verifikasi awal, dan 30 pemohon mencabut pendaftaran mereka.
Pemprov DKI Jakarta akan membuka pendaftaran tahap kedua untuk Rusunawa Jagakarsa setelah selesai proses hunian tahap pertama.