Wamen HAM RI Apresiasi Program Restoratif Justice di Sumatera Utara
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto Sipin, mengungkapkan penghargaan terhadap inisiatif restoratif justice yang diterapkan di Sumatera Utara. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum dengan pendekatan yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Mugiyanto melihat bahwa pendekatan ini dapat menjadi solusi alternatif yang efektif dalam sistem peradilan, khususnya dalam menangani kasus-kasus ringan. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka secara konstruktif.