Wamenaker Tekankan Larangan Penahanan Ijazah Karyawan
Immanuel Ebenezer Gerungan, selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap semua bentuk praktik penahanan ijazah karyawan. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka tidak dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang dari pihak perusahaan. Gerungan menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan dalam hubungan industrial.