Zulhas Dorong Kepala Desa Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Kopdes
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengimbau kepada para kepala desa di seluruh Indonesia untuk segera mengadakan musyawarah desa khusus berkaitan dengan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).
Semoga dalam dua bulan, Kopdes ini bisa terbentuk,
“Kami mengharapkan kepala desa untuk segera menggelar musyawarah desa khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, karena ini sangat penting untuk kemajuan desa,” katanya.
Ia mengungkapkan, lebih dari 60 ribu koperasi sudah berdiri di seluruh Indonesia dan koperasi-koperasi tersebut dapat diubah menjadi Kopdes.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah terus mempercepat pembentukan Kopdes dengan tujuan memperkuat ekonomi desa.
“Semoga dalam dua bulan, Kopdes ini bisa terbentuk,” ucapnya.
Zulhas menjelaskan bahwa Kopdes akan mengurus pengadaan barang kebutuhan pokok, simpan pinjam, pergudangan, pupuk, logistik, hingga klinik dan apotek.
Menurutnya, tujuan pembentukan Kopdes juga untuk menekan peran tengkulak dan rentenir yang menjerat petani dan nelayan.
Dengan adanya Kopdes, diharapkan tidak ada lagi petani, nelayan, dan masyarakat yang bergantung pada rentenir atau pinjaman online.
“Jika Kopdes sudah berdiri, tidak ada ruang lagi bagi mereka (rentenir dan tengkulak) untuk bermain. Pupuk sudah di Kopdes, gabah nanti juga akan ditangani oleh Kopdes,” ujar Zulhas.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa bupati dan wali kota bisa membantu memfasilitasi pembentukan koperasi tersebut, salah satunya dengan mendukung pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Daerah juga dapat memanfaatkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi.
Dalam konteks ini, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang menjadi dasar bagi pemda dalam memanfaatkan BTT untuk mendukung pembentukan koperasi.
“Saya siapkan Surat Edaran Mendagri sebagai landasan hukum bagi kepala daerah agar tidak ragu-ragu menggunakan BTT,” ujarnya.