Menkum: Diperlukan Dialog Mendalam dengan Parpol untuk RUU Perampasan Aset
Pemerintah merasa perlu adanya kesepakatan awal dengan kekuatan politik terkait RUU yang mengatur pemiskinan terhadap koruptor ini.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tinggal memerlukan dialog yang intens dengan partai politik (parpol).
“Ini berhubungan dengan isu politik. Diperlukan pembicaraan yang serius dengan seluruh kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik, untuk melanjutkan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah akan menjalankan komunikasi ini, terlebih lagi Pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset selama masa pemerintahan presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Menkum menyampaikan bahwa sikap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap RUU tersebut tidak mengalami perubahan. Bahkan, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada RUU Perampasan Aset ini.
“RUU Perampasan Aset saat ini sedang dibahas di antara kementerian dan lembaga. Pada waktunya, RUU ini akan diajukan kembali,” tambah Menkum.
Sebelum pengajuan kembali ke parlemen, katanya, Pemerintah menilai perlu adanya kesepakatan awal dengan kekuatan politik terkait RUU yang mengatur pemiskinan terhadap koruptor ini.
“Bagi Pemerintah, yang terpenting adalah memastikan adanya kesepakatan awal sebelum kami ajukan ke parlemen. Jadi, ini benar-benar masalah politik,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat terhambat oleh tahun politik.
Menurut Wamenkum, beleid tersebut telah masuk ke DPR sejak April 2023. Namun, sepanjang 2023 hingga menjelang Pemilihan Umum Presiden RI pada Februari 2024 merupakan tahun politik.
“Banyak anggota DPR yang kembali mencalonkan diri pada pemilihan legislatif berikutnya, sehingga pembahasan ini belum dilakukan,” ujar pria yang akrab disapa Eddy dalam acara pertemuan media di Jakarta, Rabu (4 Desember 2024).
RUU Perampasan Aset termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Namun, RUU ini belum masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.






