Gus Jazil: Kasus Suap Hakim Cederai Citra Pengadilan
Jika lembaga hukum bermasalah, kepercayaan publik akan hilang.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Jazilul Fawaid, anggota Komisi III DPR RI, menyoroti kasus suap terhadap vonis perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, beserta tiga hakim lainnya. Kasus ini dianggap mencoreng wajah hakim berintegritas dan menghambat upaya pembenahan di lembaga peradilan.
Gus Jazil, begitu ia biasa disapa, menilai bahwa kasus suap ini sangat meresahkan. Terlebih lagi, pelaku korupsi adalah para hakim yang bertugas menyidangkan perkara. Masyarakat sangat menyayangkan tindakan para hakim tersebut.
“Ini adalah tamparan bagi hakim-hakim yang selama ini dikenal berintegritas. Ini juga menjadi pukulan bagi institusi pengadilan yang tengah berupaya melakukan pembenahan,” ujar Gus Jazil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa citra hakim dan lembaga peradilan rusak akibat tindakan para hakim yang menerima suap untuk memuluskan suatu kasus.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur X ini mengimbau agar pengadilan segera melakukan pembenahan di dalam tubuhnya.
“Pengadilan harus bekerja keras untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Sebagai anggota DPR, ia menambahkan, “Kami akan mendukung penuh penegak hukum, khususnya pengadilan, untuk melaksanakan reformasi.”
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung dan membantu dalam penyediaan anggaran untuk reformasi pengadilan.
Ia menegaskan pentingnya perbaikan di lembaga peradilan agar tidak ada lagi kasus suap yang melibatkan hakim.
“Jika ada kebutuhan anggaran, kami akan menyediakannya. Jika diperlukan pengawasan, kami akan memastikan pengawasan dilakukan secara berkala,” katanya.
Gus Jazil menambahkan bahwa saat ini Pemerintah sedang berupaya keras untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun, kepercayaan itu sulit dicapai jika lembaga hukum bermasalah.
“Pemerintah sedang berjuang untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan publik. Jika lembaga hukum bermasalah, kepercayaan itu akan hilang,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya (Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 60 miliar.
Suap tersebut diberikan kepada hakim untuk menjatuhkan vonis ontslag atau putusan bebas terhadap tiga perusahaan yang terlibat, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.








