Home / Lingkungan / Kemenhut: Penghentian Izin Penebangan Kayu di Area Mangrove

Kemenhut: Penghentian Izin Penebangan Kayu di Area Mangrove

kemenhut tidak ada lagi izin penebangan kayu di kawasan mangrove

Kemenhut: Penghentian Izin Penebangan Kayu di Area Mangrove

Namun jangan khawatir, di Kementerian Kehutanan kini tidak ada lagi izin yang memberikan kegiatan untuk penebangan kayu, semuanya dialihkan untuk kegiatan jasa lingkungan

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa mereka tidak lagi memberikan izin untuk kegiatan penebangan kayu pada ekosistem mangrove, dan lebih memprioritaskan kegiatan jasa lingkungan.

Pada diskusi Mangrove Breakthrough di Jakarta hari Rabu, Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa ada peningkatan minat terhadap perizinan di area ekosistem mangrove.

“Namun jangan khawatir, di Kementerian Kehutanan kini tidak ada lagi izin yang memberikan kegiatan untuk timber extraction, semuanya dialihkan untuk kegiatan jasa lingkungan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan jasa lingkungan di ekosistem mangrove mencakup pemanfaatan untuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan ekowisata. Potensi ekonomi karbon juga menjadi sorotan, terutama dalam perdagangan karbon.

Melihat potensi tersebut, dia menekankan bahwa pendekatan investasi menjadi langkah penting untuk mendukung upaya rehabilitasi mangrove, sehingga tidak semata-mata bergantung pada anggaran pemerintah.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, organisasi nirlaba, dan masyarakat untuk memastikan keberlanjutan upaya ini.

“Kunci utamanya bukan hanya kolaborasi, tetapi kolaborasi yang terstruktur dengan baik,” ujarnya.

Ia mengapresiasi inisiatif internasional Mangrove Breakthrough yang mendorong pelindungan dan pengelolaan mangrove di Indonesia. Secara khusus, dia mengharapkan dukungan untuk menyinergikan semua pemangku kepentingan dalam upaya tersebut.

Indonesia memiliki mangrove seluas 3.440.464 hektare dan potensi habitat mangrove seluas 769.824 hektare, sesuai Peta Mangrove Nasional 2025. Luasan terbaru ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 594 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2024.

Tag:

Category List

Social Icons