Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta pada Hari Kamis
Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling meliputi KTP dan SIM asli serta fotokopi, bukti aktif kepesertaan dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), formulir permohonan, dan mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan lima titik layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang SIM di wilayah Jakarta pada hari Kamis.
Penyediaan layanan SIM Keliling oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan izin berkendara yang sah.
Informasi dari akun resmi X @tmcpoldametro menyebutkan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi-lokasinya:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk keperluan layanan SIM Keliling, dokumen yang harus dibawa antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, bukti kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau JKN, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM sekarang dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Aturan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan dari waktu penerbitannya.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Di samping itu, pemohon juga perlu menanggung biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Sebagai catatan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan hingga satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.








