Home / Ekonomi / LPS Ungkap Manajemen Buruk Penyebab Likuidasi Tiga Bank di Sumatera Barat

LPS Ungkap Manajemen Buruk Penyebab Likuidasi Tiga Bank di Sumatera Barat

lps sebut manajemen buruk penyebab likuidasi 3 bank di sumatera barat

LPS Ungkap Manajemen Buruk Penyebab Likuidasi Tiga Bank di Sumatera Barat

Sebagian besar likuidasi bank ini karena pengelolaan yang tidak efektif

Padang (BERITA HARIAN ONLINE) – Menurut penjelasan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pengelolaan yang tidak efektif atau mismanagement menjadi alasan di balik likuidasi tiga bank perekonomian rakyat (BPR) di Provinsi Sumatera Barat oleh otoritas terkait.

“Sebagian besar likuidasi bank ini akibat pengelolaan yang tidak efektif,” ungkap Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, di Padang, Sumbar, Jumat.

Selama tahun 2024, LPS I Medan membayarkan Rp10,4 miliar kepada nasabah dari tiga bank yang telah dinyatakan dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketiga bank tersebut adalah PT BPR Sembilan Mutiara di Kabupaten Pasaman Barat, PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Lubuk Begalung Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang, dan PT Pakan Rabaa Solok Selatan.

“Selain itu, likuidasi bank sering kali terkait dengan tindak pidana perbankan,” tambah Yusron.

Namun, untuk kasus tiga BPR di Provinsi Sumbar, LPS masih belum mendapatkan informasi jelas mengenai adanya atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen bank tersebut.

“Untuk ketiga bank di Sumbar ini, saya belum mengetahui kondisi tindak pidananya seperti apa,” ujarnya.

Yusron menjelaskan, setelah ketiga BPR dinyatakan likuidasi, LPS bersama bank terkait akan mengumumkan simpanan yang layak bayar.

Para nasabah kemudian dapat mendatangi bank yang sudah ditunjuk oleh LPS dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk mencairkan simpanan mereka.

Informasi tambahan, pencabutan izin PT BPR Sembilan Mutiara dilakukan pada 2 April 2024 dan pembentukan tim likuidasi pada 16 April, dengan masa likuidasi dari 16 April 2024 hingga 16 Juli 2025.

Selanjutnya, izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri dicabut pada 23 Juli 2024, dengan pembentukan tim likuidasi pada 1 Agustus 2024 dan periode likuidasi dari 1 Agustus 2024 hingga 31 Mei 2025.

Terakhir, izin PT Pakan Rabaa Solok Selatan dicabut pada 11 Desember 2024, dengan periode likuidasi dari 23 Desember 2024 hingga 22 Desember 2025.

Tag:

Category List

Social Icons