BPJPH Temukan 9 Produk Mengandung Unsur Babi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terungkap bahwa sembilan produk makanan di pasaran mengandung unsur babi (porcine).
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya sudah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk lainnya belum bersertifikat. Mayoritas produk ini adalah jenis marshmallow yang berasal dari Filipina dan Tiongkok. Menanggapi temuan ini, BPJPH menjatuhkan sanksi kepada produsen dan distributor produk tersebut dengan mewajibkan penarikan produk dari peredaran.
Sesuai regulasi, produk yang sudah bersertifikat halal namun mengandung bahan yang bertentangan dengan status kehalalannya, atau yang didaftarkan dengan informasi tidak akurat, wajib segera ditarik dari pasar.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa kandungan babi dalam produk tersebut dibuktikan melalui pengujian laboratorium yang memeriksa DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Uji ini dilakukan secara acak sebagai bagian dari kerja sama antara BPJPH dan BPOM.
Berikut adalah daftar sembilan produk yang diketahui mengandung unsur babi, sebagaimana diumumkan dalam rilis resmi BPJPH dan beberapa sumber lainnya.
Daftar 9 Produk yang Mengandung Unsur Babi
Dalam dokumen Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 yang dipublikasikan oleh BPJPH pada Senin, 21 April 2025, tercantum sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Dari jumlah tersebut, tujuh produk diketahui sudah mengantongi sertifikat halal.
Produk yang Sudah Bersertifikat Halal:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dengan berbagai rasa seperti leci, jeruk, stroberi, dan anggur. Produk ini diproduksi oleh Sucere Foods Corporation dari Filipina dan didistribusikan oleh PT Dinamik Multi Sukses.
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), juga diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
3. ChompChomp Car Mallow berbentuk mobil, diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co. Ltd asal Tiongkok, dan didistribusikan oleh PT Catur Global Sukses.
4. ChompChomp Flower Mallow dengan bentuk bunga, dari produsen yang sama, Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co. Ltd, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
5. ChompChomp Marshmallow berbentuk tabung, juga berasal dari Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co. Ltd, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
6. Hakiki Gelatin, bahan tambahan pangan untuk membentuk gel, diproduksi oleh perusahaan dalam negeri, PT Hakiki Donarta.
7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selao Vanila (Vanilla Marshmallow Filling), diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial dari Tiongkok, dan diimpor oleh Budi Indo Perkasa.
Produk yang Belum Memiliki Sertifikat Halal:
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co. Ltd dari Tiongkok dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
9. Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat, berasal dari Fujian Jianmin Food Co. Ltd, Tiongkok, dan masuk ke Indonesia melalui Brother Food Indonesia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan. Ia mengimbau semua pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pemberian sertifikasi halal bukan hanya sekadar proses administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dalam mengikuti regulasi yang berlaku. Ia menilai, komitmen terhadap aturan ini harus dipegang teguh oleh semua pihak terkait.
Masyarakat juga diminta untuk turut berperan aktif dalam mengawasi peredaran produk halal di pasaran. Bila ada produk yang dinilai mencurigakan atau tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui email resmi: [email protected].




