Home / Pegawai ASN DKI Jakarta Sambut Positif Kebijakan Penggunaan Transportasi Umum

Pegawai ASN DKI Jakarta Sambut Positif Kebijakan Penggunaan Transportasi Umum

asn dki jakarta antusias sambut kebijakan naik transportasi umum

Antusiasme ASN DKI Jakarta Terhadap Penggunaan Transportasi Umum

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Beberapa aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kebijakan untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu dan berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan.

“Mendorong pegawai Pemerintah Daerah dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk menggunakan kendaraan umum adalah langkah yang tepat,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Isnawa menjelaskan bahwa untuk mencapai kantor BPBD DKI Jakarta yang terletak di Jalan Kyai Zainul Arifin, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, ia harus menggunakan dua jenis angkutan umum.

Menurutnya, ia memulai perjalanan dari rumah dengan naik angkot menuju perempatan Cengkareng, Jakarta Barat, sebelum beralih ke bus Transjakarta menuju Roxy.

“Dari Roxy, saya hanya perlu berjalan kaki menuju kantor BPBD,” tambah Isnawa.

Serupa dengan Isnawa, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, mengatakan bahwa dirinya sudah terbiasa menggunakan angkutan umum karena lebih cepat daripada membawa kendaraan pribadi.

Yohan menambahkan bahwa saat ini fasilitas angkutan umum di Jakarta telah mengalami banyak peningkatan dan ketepatan waktunya bisa diandalkan.

“Saya pribadi setiap hari menaiki KRL (kereta rel listrik) yang lebih cepat sampai di kantor dibandingkan membawa kendaraan pribadi,” ujarnya.

Dari berbagai unggahan status di akun media sosial WhatsApp para ASN, terlihat mereka sangat antusias dengan kebijakan tersebut, bahkan ada yang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan publik yang positif ini.

“Mari kita dukung kebijakan publik yang baik dan positif,” tulis ASN DKI Jakarta Michael Sitanggang.

Mulai 30 April 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai untuk menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Tujuan dari instruksi ini adalah memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan ini ditetapkan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan termasuk Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, dan LRT Jabodebek.

Selain itu, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Pengecualian diberikan kepada pegawai yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Tag:

Category List

Social Icons