Home / Politik / Legislator Dukung Pembentukan Panja Jalan Tol untuk Selidiki Dugaan Pelanggaran

Legislator Dukung Pembentukan Panja Jalan Tol untuk Selidiki Dugaan Pelanggaran

anggota dpr dukung pembentukan panja jalan tol usut dugaan pelanggaran

Legislator Dukung Pembentukan Panja Jalan Tol untuk Selidiki Dugaan Pelanggaran

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Sofwan Dedy Ardyanto, anggota Komisi V DPR RI, mendukung penuh keputusan komisinya dalam membentuk Panitia Kerja (Panja) Jalan Tol untuk menyelidiki dugaan pelanggaran standar pelayanan minimal (SPM) pada jalan tol oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

“Kami akan menerapkan strategi detektif ala parlemen. Saya akan terus mengawal masalah ini hingga selesai,” ujar Sofwan Dedy Ardyanto dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin.

Sofwan menyatakan adanya indikasi pelanggaran SPM jalan tol oleh BPJT yang mencoba menutupi informasi publik terkait evaluasi SPM.

Sejak rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJT pada 19 Februari 2025, ia sudah merasa ada yang tidak beres dengan pengelolaan jalan tol.

Politikus yang berada di komisi bidang infrastruktur dan transportasi ini menjelaskan bahwa dugaan tersebut muncul dari temuan bahwa BPJT tidak mempublikasikan hasil evaluasi SPM jalan tol di situs resmi mereka.

Sofwan menekankan bahwa Pasal 51A ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan bahwa hasil evaluasi SPM jalan tol adalah informasi publik.

“Undang-undang dan peraturan pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah informasi publik yang dapat diakses oleh siapa saja,” jelasnya.

Pada RDP bulan Februari lalu, ia menunjukkan langsung kepada BPJT dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bahwa laman evaluasi di situs BPJT kosong.

“Halaman hasil evaluasi SPM di situs BPJT kosong. Tidak ada satu pun dokumen hasil evaluasi SPM yang diunggah,” ungkapnya.

Namun, seminggu setelah RDP dengan Komisi V DPR, ia melaporkan bahwa situs BUJT malah tidak dapat diakses hingga saat ini.

Sofwan juga merasa jawaban dari perwakilan BPJT tidak memuaskan ketika mengonfirmasi hal ini dalam kunjungan spesifik Komisi V DPR ke Tol Ciawi Bogor pada 27 Februari 2025.

“Sangat tidak masuk akal, pegawai BPJT menjawab bahwa situs mereka tidak dapat diakses untuk sementara karena alasan efisiensi anggaran,” tuturnya.

Bahkan, lanjutnya, situs BPJT tetap tidak bisa diakses hingga dua bulan kemudian, yang ia singgung dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pada 30 April 2025.

“Pak Menteri, apakah sesulit itu mengaktifkan situs resmi BPJT? Atau mungkin ada kecurangan yang disembunyikan? Saya ingatkan, ini sudah melanggar UU dan PP karena menutup akses informasi publik terhadap hasil evaluasi SPM jalan tol,” ujar Sofwan kepada Menteri PU dalam rapat tersebut.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, kata Sofwan, pemenuhan SPM menjadi pertimbangan penting bagi Pemerintah melalui Kementerian PU untuk menyetujui usulan kenaikan tarif dari para BUJT.

Bahkan, dalam Pasal 64 PP 23/2024 disebutkan bahwa setiap badan usaha yang tidak memenuhi SPM jalan tol akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan perjanjian pengusahaan tol.

Ia menjelaskan bahwa regulasi dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022, evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbangkan dua aspek, yaitu pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

“Sebagai anggota Komisi V DPR, kami memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan apakah tarif jalan tol yang sudah naik dan akan naik sudah memenuhi syarat SPM atau belum. Bagaimana kami bisa mengawasi jika akses ke dokumen tersebut sulit?” katanya.

Sofwan menekankan, “Di sana ada hak rakyat, hak masyarakat untuk mendapatkan layanan jalan tol sesuai dengan amanat undang-undang. Ingat ada uang rakyat di sana, dana publik juga digunakan untuk membangun jalan tol.”

Tag:

Category List

Social Icons