Home / Berita / 15 Kelompok Ini Bisa Naik Transportasi Umum Tanpa Biaya

15 Kelompok Ini Bisa Naik Transportasi Umum Tanpa Biaya

15 golongan ini naik transportasi umum gratis

15 Kelompok Ini Bisa Naik Transportasi Umum Tanpa Biaya

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menepati janji kampanye Pilkada 2024 dengan menyediakan transportasi umum gratis di Jakarta bagi 15 kelompok masyarakat.

Pramono juga telah memberikan kartu layanan gratis kepada perwakilan dari 15 kelompok tersebut.

“Pada kesempatan ini, saya telah meluncurkan program gratis bagi 15 kelompok masyarakat,” ujar Pramono di Transport Hub Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu.

Ke depannya, Pramono menambahkan, 15 kelompok ini tidak hanya menikmati layanan gratis untuk Transjakarta, MRT, atau LRT, tetapi juga Transjabodetabek.

Untuk itu, Pramono berencana segera membuka lima trayek Transjabodetabek tambahan.

“Saya sudah memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk segera membuka lima trayek baru, setelah Alam Sutera-Blok M, yang hingga kini mendapat respons luar biasa dari masyarakat,” kata Pramono.

Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta belum berencana menambah kelompok yang mendapatkan layanan gratis transportasi umum.

Saat ini, kata Pramono, Pemprov DKI Jakarta lebih fokus untuk mengatasi perpindahan 3,5 juta orang yang bekerja ke Jakarta setiap pagi, yang menyebabkan kemacetan dan polusi.

“Inilah yang harus kita selesaikan. Jadi, jika ada ekspansi, bukan menambah kelompok, tetapi memperluas layanan Transjakarta menjadi Transjabodetabek,” jelas Pramono.

Adapun 15 kelompok masyarakat yang dapat menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta adalah:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan mereka

2. Tenaga kontrak di Pemprov DKI Jakarta

3. Pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu yang digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbut)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Tag:

Category List

Social Icons