Komisi XII DPR: Restorasi Ekologis Pascatambang Harus Menjadi Prioritas Utama
Banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang meninggalkan lubang tambang begitu saja dan masyarakat sekitar harus menanggung dampak ekologisnya. Negara tidak boleh membiarkan hal ini terus berlangsung.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Mukhtarudin, anggota Komisi XII DPR RI, menekankan bahwa pelaku industri pertambangan perlu mendahulukan restorasi ekologis setelah kegiatan pertambangan sebagai bagian dari tanggung jawab jangka panjang untuk pemulihan lingkungan.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis, Mukhtarudin mengatakan bahwa usaha pemulihan lingkungan tidak boleh berhenti hanya pada reklamasi teknis, tetapi harus meliputi pemulihan ekosistem secara menyeluruh.
“Restorasi ekologis bukan sekadar menutup lubang tambang atau menanam pohon. Yang dibutuhkan adalah pemulihan fungsi ekologis, air, tanah, vegetasi, dan keanekaragaman hayati agar dapat hidup kembali,” ungkap anggota komisi yang bertanggung jawab atas energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi ini.
Lebih lanjut, Mukhtarudin menyoroti banyaknya lokasi bekas tambang yang terbengkalai, baik oleh perusahaan yang telah bangkrut maupun yang tidak menjalankan kewajiban pascatambang sesuai aturan.
Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan pentingnya penguatan regulasi yang berkelanjutan.
“Banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang meninggalkan lubang tambang begitu saja dan masyarakat sekitar harus menanggung dampak ekologisnya. Negara tidak boleh membiarkan hal ini terus berlangsung,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah.
Oleh karena itu, Mukhtarudin mendorong agar pengawasan penggunaan dana jaminan pascatambang dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan meningkatkan koordinasi dalam mengawasi proses pemulihan lingkungan.
Selain itu, dia menilai bahwa praktik restorasi terbaik yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan, seperti revegetasi berbasis spesies lokal dan pengembangan Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati), perlu diadopsi secara luas, terutama di daerah dengan tingkat kerusakan lingkungan tinggi akibat tambang.
“Restorasi ekologis harus menjadi indikator utama dalam evaluasi izin usaha pertambangan. Jika tidak mampu memulihkan lingkungan, jangan diberi kelonggaran izin,” tegasnya.
Mukhtarudin juga mendorong integrasi prinsip berbasis lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG/Environmental, Social, and Governance) ke dalam sistem insentif dan pembiayaan di sektor tambang.
“Kita harus memastikan bahwa investasi di sektor ini mendukung keberlanjutan, bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek,” tambahnya.









