Home / Berita / Layanan SIM Keliling Hadir di Lapangan Banteng dan Glodok

Layanan SIM Keliling Hadir di Lapangan Banteng dan Glodok

sim keliling tersedia di lapangan banteng dan glodok

Layanan SIM Keliling Hadir di Lapangan Banteng dan Glodok

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan dua lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin berkendara di kawasan Jakarta, tepatnya pada hari Senin.

Layanan SIM Keliling yang ditawarkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya ini merupakan langkah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu dokumen penting saat berkendara.

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, diumumkan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan tertentu yang masih berlaku, yaitu SIM A dan SIM C.

Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM saat ini dihitung lima tahun dari tanggal penerbitan, tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa masa kedaluwarsa SIM didasarkan pada waktu penerbitannya.

Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Polri, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, pemohon juga diharuskan membayar biaya tambahan lain, yaitu tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang valid akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal dapat berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Tag:

Category List

Social Icons