Menteri LH Anjurkan Pembentukan Pusat Daur Ulang Berbasis Kewirausahaan
Bank sampah induk harus dibangun dan beroperasi di Kabupaten Morowali. Kami berharap bank sampah ini dapat berfungsi dengan prinsip-prinsip kewirausahaan, tidak dikelola langsung oleh pemerintah daerah atau pusat.
Morowali, Sulawesi Tengah (BERITA HARIAN ONLINE) – Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup (LH), menganjurkan agar Pusat Daur Ulang (PDU) atau bank sampah induk di Morowali, Sulawesi Tengah, dikelola secara profesional dengan pendekatan kewirausahaan guna memperkuat sistem pengelolaan sampah di daerah tersebut.
“Bank sampah induk harus dibangun dan beroperasi di Kabupaten Morowali. Kami berharap bank sampah ini dapat berfungsi dengan prinsip-prinsip kewirausahaan, tidak dikelola langsung oleh pemerintah daerah atau pusat. Jika dikelola pemerintah, terutama mengingat kekayaan daerah ini, itu akan menjadi kesalahan,” ungkap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq ketika meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bahoruru di Morowali, Kamis.
Menteri LH mengungkapkan bahwa kunjungannya merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menargetkan pengelolaan sampah tuntas 100 persen pada tahun 2029.
Ia menyatakan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Morowali secara umum masih terkendali. Namun, Hanif juga menyoroti perlunya perhatian khusus pada kawasan industri.
“Di TPA ini, pengelolaan relatif terkendali. Bau tidak terlalu menyengat dan penataan cukup rapi. Namun, masih diperlukan peningkatan,” ujarnya.
Ia menganjurkan pendirian PDU atau bank sampah induk yang dikelola secara profesional dengan pendekatan kewirausahaan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Morowali.
Menurutnya, pengelolaan sampah berbasis bisnis akan mendorong sistem yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Menteri LH Hanif menyatakan bahwa dengan pendekatan kewirausahaan, bank sampah akan bekerja sama langsung dengan para pengumpul sampah dari hulu dan menjalankan proses daur ulang secara sistematis dan terencana.
Ia juga memuji ketegasan Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf dalam menanggulangi masalah sampah di wilayahnya.
Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 50 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Ia menyatakan langkah kuratif berarti penanganan langsung terhadap masalah yang ada, sementara langkah represif adalah tindakan penegakan untuk mendisiplinkan pihak yang melanggar aturan.
“Pengelolaan sampah ini harus ditangani secara mandiri oleh masyarakat, pelaku usaha, dan kawasan industri. Tugas Bapak Bupati adalah memastikan norma-norma itu tidak dilanggar,” ujar Hanif Faisol.
Ia menegaskan siap bekerja sama dengan Bupati Morowali untuk menyelesaikan masalah sampah. Pemerintah pusat, kata dia, akan mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam penanganan sampah di kawasan ini.







