Manufaktur Terus Menciptakan Lapangan Kerja Meski Mengalami Kontraksi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa para pelaku usaha manufaktur di Indonesia tetap berupaya memperluas kesempatan kerja, meskipun Purchasing Manager’s Index (PMI) sektor manufaktur pada Mei 2025 mengalami kontraksi dengan berada pada posisi 47,4 poin.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa survei yang dirilis oleh S&P Global menunjukkan adanya penurunan pesanan baru pada bulan Mei.
Penurunan pesanan ini terjadi akibat melemahnya permintaan pasar, termasuk pasar ekspor ke Amerika Serikat yang terpengaruh oleh tarif.
Febri menjelaskan bahwa meskipun menghadapi tekanan dari dinamika global, sektor manufaktur tetap menunjukkan keyakinan dalam memperluas tenaga kerja. Hal ini terlihat dari laporan 359 perusahaan industri yang sedang membangun fasilitas produksi dengan jumlah tenaga kerja yang diserap mencapai 97.898 orang pada triwulan pertama 2025.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di semua sektor, termasuk industri manufaktur, yang dilaporkan oleh pihak lain ke publik.
Keberadaan perusahaan yang membangun fasilitas produksi pada triwulan pertama ini adalah bukti adanya optimisme tinggi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Lebih lanjut, Jubir Kemenperin menyatakan bahwa ekspor juga mengalami kendala akibat sulitnya mendapatkan kapal sebagai alat angkut logistik dan pengaruh cuaca buruk. Perlambatan kinerja industri manufaktur juga disebabkan oleh penurunan volume produksi, salah satunya karena kenaikan harga bahan baku.
“Hal ini membuat industri kita kurang kompetitif dengan pesaing, karena harga jual dari pesaing tidak mengalami kenaikan, yang mengakibatkan efisiensi,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya, bersama dengan kementerian dan lembaga lainnya, memiliki berbagai program yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja yang terkena PHK, seperti program peningkatan kompetensi atau reskilling, program wirausaha industri baru, atau memfasilitasi pekerja tersebut untuk pindah ke perusahaan lain yang berdekatan dengan lokasi sebelumnya.
Febri juga menyatakan bahwa pemerintah saat ini mengeluarkan kebijakan insentif upah, termasuk PPH 21 sebesar tiga persen untuk pekerja di industri padat karya. Ia berharap insentif ini segera dikeluarkan agar dapat mendukung produksi yang dilakukan oleh pekerja di perusahaan industri.
“Banyak pelaku industri yang mengapresiasi kebijakan baru yang mendukung industri, yaitu No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Kebijakan ini, yang disebut oleh Menteri Perindustrian, adalah kebijakan afirmatif dan progresif, di mana ada aturan tentang belanja pemerintah yang wajib memprioritaskan produk manufaktur dalam negeri. Belanja pemerintah untuk produk impor jadi berada pada urutan prioritas kelima setelah produk dalam negeri,” tegasnya.
Febri juga menyampaikan bahwa Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sedang melakukan reformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), terutama kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, cepat, dan berbiaya rendah.
Langkah ini bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Diketahui bahwa terdapat 14.030 perusahaan industri yang memproduksi produk dengan TKDN, yang produknya dibeli melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Penyerapan tenaga kerja pada perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 1,7 juta orang.
“Jadi, dengan terbitnya Perpres tersebut, telah memicu peningkatan permintaan produk industri tersebut dan menghindarkannya dari penurunan pemanfaatan, penutupan industri, dan PHK pekerjanya,” ujar Febri.
Memperingati Hari Lahir Pancasila, Jubir Kemenperin mengajak semua pemangku kepentingan industri manufaktur untuk memiliki visi yang sama dalam memahami nilai-nilai Pancasila, terutama dalam upaya membangun sektor industri sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Menanggapi capaian PMI manufaktur Indonesia pada Mei 2025, Ekonom S&P Global Market Intelligence Usamah Bhatti menyatakan bahwa kinerja industri manufaktur Indonesia menurun akibat merosotnya permintaan baru dalam hampir empat tahun terakhir. Hal ini menyebabkan penurunan signifikan pada volume produksi.
“Ekspor juga terus menurun, sementara perusahaan berusaha menyesuaikan inventaris dan tingkat pembelian untuk merespons kondisi permintaan yang lemah. Namun demikian, perusahaan yakin bahwa periode penurunan ini akan berlalu karena mereka meningkatkan tingkat ketenagakerjaan, sementara kepercayaan diri terkait perkiraan output 12 bulan juga menguat,” katanya.
PMI manufaktur Indonesia tetap berada di fase kontraksi yakni 47,4 poin, namun angka ini meningkat dibandingkan bulan April yang berada di level 46,7.
Selain Indonesia, beberapa negara lain juga mengalami kontraksi pada Mei 2025, seperti Vietnam (49,8), Prancis (49,5), Jepang (49,0), Jerman (48,8), Taiwan (48,6), Korea Selatan (47,7), Myanmar (47,6), dan Inggris (45,1).








